Pelatihan Perpajakan (Brevet A & B)
Metode Pelatihan
Pelatihan Brevet A & B Perpajakan diselenggarakan melalui kelas reguler yang terbagi menjadi tatap muka (offline) dan daring (online). Metode pembelajaran menggunakan pendekatan student-centered learning, dengan keseimbangan antara teori dan praktik. Materi disampaikan oleh instruktur profesional yang berpengalaman di bidang perpajakan, dilengkapi dengan studi kasus nyata, diskusi interaktif, latihan soal, serta simulasi ujian berbasis standar kompetensi nasional. Peserta juga melakukan praktik langsung menggunakan aplikasi perpajakan seperti Coretax, e-SPT, e-Faktur, dan e-Bupot.
Materi Pelatihan
Program Pelatihan Brevet A & B Perpajakan di Canmore School Indonesia dirancang untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh dan aplikatif mengenai sistem perpajakan di Indonesia. Peserta akan memulai pembelajaran dari pengantar perpajakan, meliputi konsep dasar pajak, fungsi pajak, serta kedudukannya dalam sistem hukum nasional.
Selanjutnya, peserta mempelajari Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mencakup sistem self-assessment, hak dan kewajiban wajib pajak, serta prosedur administrasi perpajakan. Materi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan PPh Badan, termasuk teknik perhitungan pajak, pelaporan, serta penyusunan rekonsiliasi fiskal.
Peserta juga dibekali pemahaman mendalam mengenai PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, 23, 24, 25, 26, dan 29, yang berkaitan dengan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak pihak ketiga. Selain itu, materi PPN dan PPnBM diajarkan secara komprehensif, mulai dari perhitungan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan.
Untuk melengkapi kompetensi, pelatihan ini mencakup PBB dan BPHTB, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta akuntansi pajak dasar yang membantu peserta memahami keterkaitan antara akuntansi dan perpajakan. Peserta juga akan melakukan praktik pelaporan pajak secara elektronik menggunakan e-SPT, e-Faktur, Coretax, e-Bupot, e-Form, dan e-Billing.
Di akhir program, peserta mempelajari pemeriksaan dan sengketa pajak, termasuk proses keberatan dan banding, serta dibekali pemahaman tentang etika profesi konsultan pajak. Pelatihan ditutup dengan ujian dan evaluasi akhir untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta secara teori dan praktik.
Fasilitas Pelatihan
Peserta memperoleh fasilitas ruang kelas ber-AC, peralatan multimedia (proyektor, layar, dan sound system), komputer atau laptop untuk praktik, akses internet dan platform pembelajaran daring, modul pelatihan dalam bentuk cetak dan digital, ruang diskusi dan konsultasi instruktur, serta layanan administrasi dan informasi peserta.
Periode Pelatihan
Durasi pelatihan berlangsung selama 2–3 bulan, dengan total 24–36 pertemuan (2–3 kali per minggu) dan total jam pelajaran sekitar 72–108 jam. Jadwal tersedia pada hari Senin–Jumat dengan pilihan kelas pagi (09.00–11.00), siang (13.00–15.00), dan sore (15.00–17.00).
Jumlah Peserta Pelatihan
Maksimal 25 peserta per kelas.
Biaya Pelatihan
Kelas Reguler Tatap Muka: Rp. 2.500.000,-
Kelas Daring (Online): Rp. 2.000.000,-